PAGAR ILEGAL DITEMUKAN DIKAWASAN HUTAN LINDUNG MILIK NEGARA
Terkamnews.com-Deliserdang || Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara IR.YULIANI SIREGAR, MAP. Tinjau langsung pagar siluman di Desa Regemuk kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang yang diduga dikuasai mafia tanah di kawasan hutan lindung Negara.
Kadis LHK Provinsi tegas menyampaikan Bongkar pagar tersebut dan akan mengusut aktor yang melakukan penguasaan lahan milik Negara tersebut pada Minggu 23 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian hutan yang dilindungi oleh Negara.

Pada kesempatan yang lain, Ketua DPRD Deli Serdang ZAKKY SHAHRI, SH. Bersama OMBUDSMAN RI Perwakilan SUMUT HERDENSIS S,Sos, M.SP, juga Melakukan inspeksi ke lokasi tersebut senin 24/2/2025.
Presiden Prabowo Perintahkan Sidak Markas Mafia Tanah di Pantai Labu, Zakky Shahri Temukan Fakta Mengejutkan ke lokasi yang diduga sebagai markas mafia tanah di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025).

Dalam sidak tersebut, mereka menemukan berbagai fakta mencengangkan, termasuk pembangunan pagar ilegal oleh seorang pria bernama Albert yang diduga dibantu oleh oknum aparat.
Zakky Shahri menegaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun, apa lagi oleh mafia tanah.
“Jadi sudah kita ketahui bahwa benar ini masuk kawasan hutan lindung, sehingga tidak boleh dikuasai oleh oknum mafia tanah,” ujar Zakky.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
“Presiden sudah memerintahkan bahwa tanah negara tidak boleh diambil alih oleh mafia tanah. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang untuk segera menertibkan dan mengambil tindakan hukum,” tambahnya.
Dalam sidak tersebut juga terungkap praktik ilegal ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa izin resmi. Namun, pada saat pemeriksaan, sosok yang disebut sebagai mafia tanah, Albert, tidak ditemukan di lokasi.
“Kami meminta agar mafia-mafia tanah seperti ini segera diproses secara hukum. Tidak mungkin ada pihak yang mengklaim memiliki izin jika itu adalah kawasan hutan lindung,” tegas Zakky kepada awak media.
Sementara itu, Ombudsman Sumut, Herdensi S.Sos., M.SP., mengapresiasi langkah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta DPRD Deli Serdang yang turun langsung ke lapangan. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara komprehensif.
“Ini bukan sekadar soal membongkar pagar. Jika memang ini hutan lindung, maka harus dilindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika benar terjadi penggarapan hutan lindung, maka ada unsur pidana yang harus diproses,” jelas Herdensi.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Sumut juga berencana membawa kasus ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama jika ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang turut mengintimidasi warga setempat.
Sebelumnya diberitakan sebuah video yang beredar luas memperlihatkan dua pria berbaju TNI terlibat adu mulut dengan warga yang juga petani di Desa Regemuk, Kabupaten Deli Serdang. Senin 24 Februari 2025.
Dalam rekaman yang diambil oleh anak korban, salah satu pria berbaju TNI mengancam akan menikam warga dan menyinggung soal pencemaran nama baik.
“Ku cucuklah kau ya… Haaaaa, koordinasi kau bagus-bagus… Kau dek…kau ada izin kau..haaa. Ku kasuskan kau nanti… Video-vidiokan saya Bhabinsa di sini,” ujar pria berbaju TNI dalam video tersebut.
Peristiwa ini memicu keresahan di kalangan masyarakat. Kepala Desa Regemuk, Muliadi, mengungkapkan kepada wartawan bahwa keberadaan oknum aparat tersebut justru membuat warga semakin takut karena diduga membela mafia tanah di wilayah mereka.
“Ada yang ikut memback-up aparat juga mengintimidasi,” kata Muliadi.
Muliadi mengidentifikasi pria berbaju TNI dalam video tersebut sebagai Zam Zam, seorang Babinsa di Desa Regemuk. Ia juga menyebutkan bahwa Babinkamtibmas di desanya adalah Frando Situngkir.
Keresahan masyarakat semakin memuncak setelah beberapa warga sebelumnya melaporkan adanya keterlibatan oknum aparat dalam membela mafia tanah, bukan membela rakyat. Abdul Rahin (42), seorang warga, meminta agar oknum tersebut segera dipindahkan dari desa mereka.
Sidak ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah serta menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tetap terlindungi dari praktik ilegal.(team/red)
