Lapas Tebing-Tinggi Berikan Remisi Natal Terhadap 91 WBP 3 Orang Bebas.
Terkamnews.com | | -TEBING-TINGGI SUMUT . Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2024 di Berikan Terhadap Belasan Ribu Narapidana ( Napi ) yang Beragama Kristen Ptotestan dan Katolik di Seluruh Indonesia Rabu 25 Desember 2024 .
Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Tebing-Tinggi kls IIB , Menyerahkan Sebanyak 91 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal 2024 Kepada Warga Binaan .
Penyerahan Remisi Natal Diselenggarakan Dalam Bentuk Upacara Sederhana yang di Pimpinan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kls IIB Tebing-Tinggi Leonard Silalahi Sebagai Inspektur Upacara.
Pemberian Remisi Tersebut Telah diatur Dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia (RI ) No : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah no : 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Acara Berlangsung di Aula Sasana Tama Lapas , Kalapas Leonard Silalahi Menyerahkan Secara Simbolis SK Remisi Terhadap 3 Orang Warga Binaan, Kalapas Membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.
“Selamat Atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Terhadap Narapidana dan Warga Binaan , Baik Di Rutan / LPKA dan Lapas ujar Kalapas .
Saya Berpesan Tunjukkan Sikap dan Prilaku yang Lebih Baik lagi , Dalam Mengikuti Seluruh Tahapan Proses Kegiatan Pembinaan di Masa Mendatang.
Bagi Warga Binaan yang Mendapatkan Pembebasan Hari ini Saya ucapkan “Selamat ”
Jadilah insan yang Lebih Baik , Taat Hukum Serta Mampu Berkontribusi Positif Bagi Masyarakat Baik Di lingkungan Maupun di Dalam Keluarga .
Kalapas Leonard Silalahi Menyampaikan Sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan Nomor PAS 2542 PK 05.04.-PAS 2543 . PK 05.04 .- PAS .2544 . PK. 05.04 . Tahun 2024 . Besaran Remisi Yang di Berikan Adalah 15 Hari , 1 Bulan , 1 Bulan 15 Hari dan 2 Bulan.
Sebanyak 91 Orang Napi Menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024 , Sebanyak 88 Orang Menerima Remisi RK 1 , Sementara 3 Orang Lain nya Menerima RK 2 Langsung Menerima Pembebasan .

Besaran Perolehan Remisi Yang di Dapatkan Sebagai Berikut 21 Orang Mendapatkan Remisi 15 Hari , Sementara 68 Orang Mendapatkan Remisi 1 Bulan , 1 Orang Napi Menerima Remisi 1 Bulan 15 Hari Satu Orang Lagi Mendapatkan Remisi Sebanyak 2 Bulan ujar Kalapas Kls IIB Tebing-Tinggi di Akhir Acara.
(H. Hasibuan )
