KASAT RESKRIM POLRES SERGAI AKP. JHON HARTO PANJAITAN, S.SOS, S.H, M.H, PIMPIN PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS CURAT DI DUA TKP

KASAT RESKRIM POLRES SERGAI AKP. JHON HARTO PANJAITAN, S.SOS, S.H, M.H, PIMPIN PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS CURAT DI DUA TKP
SHARE
391 views

Terkamnews.com || -Serdang Bedagai, “Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam sepekan ini berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam Konferensi Press yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Jhon Harto Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H, didampingi Kanit 1 Pidum Polres Serdang Bedagai, Ipda. Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H dan Plt. Kasihumas Polres Serdang Bedagai, Ipda S.H. Nauli Siregar, memaparkan terduga pelaku berinisial IBS alias Ulil (49) ditangkap pada hari Sabtu (03/08/2024) dikediamannya di Dusun 1 Desa Bogak Besar sedangkan empat terduga pelaku berinisial BP (20), NA (20), MS (18), MDS (22), berhasil diamankan pada hari Jumat (02/08/2024) di Dusun III, Desa Pematang Ganjang.

“IBS alias Ulil merupakan pelaku Pencurian di Posko KKN Mahasiswa Dusun III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin dan empat pelaku lainnya merupakan Pelaku Pencurian di Posko KKN Mahasiswa Dusun II, Desa Pematang Ganjang,”Papar Kasat Reskrim AKP. JH Panjaitan saat melakukan Press Release di Mapolres Sergai,”Selasa (06/08/2024).

lanjutnya, AKP. John Harto Panjaitan menjelaskan para pelaku melakukan dengan dua Modus Pencurian, diantaranya pelaku IBS alias Ulil melakukan Pencurian dengan cara membongkar atau mencongkel pintu dan berhasil menggasak 8 unit Hendphone berbagai macam merk sedangkan keempat pelaku melakukan Pencurian dengan cara mengunakan kayu panjang berhasil mengambil barang berharga Mahasiswa KKN berupa 2 unit Hendphone, 3 pasang sepatu dan 3 Pasang sendal.

“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,”Pungkas Perwira Tiga Balok Emas.

(Red/Dandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *