Garuda Pancasila Berlatar Belakang Warna Biru Merupakan Simbol Perlawanan Massa Saat Gelombang Demo di Indonesia.

Terkamnews.com || -TEBING-TINGGI SUMUT . Peringatan Darurat Bergambar Burung Garuda Berlatar Belakang Warna Biru Merupakan Simbol Perlawanan Masyarakat Saat Terjadi Demo di Berbagai Penjuru Kota di Indonesia , Saat Gerakan Mengawal Konstitusi Di Gaungkann Bersama Viral nya Burung Garuda Berlatar Belakang Warna Biru .
Gerakan Tersebut Muncul di Saat Badan Legilasi DPR Bersama Pemerintah Menyepakati Revisi Undang-undang ( RUU) Tentang Pilkada yang Akan di bawa Ke Rapat Paripurna Hari Selasa 21 Agustus 2024 .
Revisi Undang-undang ini dianggap Bertentangan dengan Undang-undang (UU) Yang Sudah Di Tetap kan Oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Membolehkan Partai Politik Tanpa Kursi di DPR Mengusung Calon di Pilkada .
Sebagai Mana kita Ketahui Bahwa MK telah Memutuskan : no 60/ PUU XXII/2024 Dan 70/ PUU- XXII /2024 . Memberikan Angin Segar Bagi “Demokrasi di Indonesia ” Hal Tersebut Mengingat Terjadinya Koalisi Gemuk yang Hampir Merangkul Seluruh Fraksi Partai di DPR dan Pemerintah Sekarang dan Selanjutnya Terkecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) , Hal Tersebut Sangat Bertentangan Dengan Reformasi yang Di cita-cita kan Oleh Negeri ini , Tanpa Ada Oposisi yang Kuat Sebagai chek and blanc di Pemerintahan , Hal Tersebut Sangat Mirip Dengan Masa Orde Baru Pemerintahan Soeharto .
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 60 Akhirnya Mematahkan Konspirasi Politik Tersebut Dengan Memperbolehkan Seluruh Partai Politik Mengusulkan Calon nya untuk di Usung Meski Tidak Mempunyai Kursi Di DPRD .
Begitu juga Dengan Undang-undang No 70 MK Memutuskan Usia Seorang Calon Kepala Daerah Terhitung Saat di Tetap kan , Bukan saat Dilantik , Sayang nya putusan Progresif Tersebut di Patah kan dengan Rapat Kilat Revisi Undang-undang ( RUU) Pilkada oleh Rapat Baleg DPR Bersama Pemerintah .
Mereka Bersepakat Aturan Partai tak Punya Kursi Untuk Mengusung Calon Kepala Daerah Hanya Berlaku Bagi Partai Non parlemen , Sementara Aturan Batas Usia Kepala Daerah Terhitung Saat ditetapkan bukan Saat di lantik , Mengacu pada Mahkamah Agung ( MA) pada Saat di lantik Bukan Merujuk Putusan MK .
Massa yang Menolak Rujukan Undang-undang tentang Pilkada Yang DiBuat DPR Serta di Dukung Pemerintah Mendapatkan Penolakan Dari Berbagai Golongan Masyarakat di Indonesia , Seperti Para Akademisi, Dewan Pakar , Aktivis dan Artis Sepakat Melaksanakan Demo Besar di Ibu Kota Untuk Menolak Undang-undang Revisi yang dilakukan oleh DPR Tersebut.
Massa Terus Berdatangan ke Gedung DPR RI untuk Melakukan Demonstrasi Penolakan terhadap Undang-undang (UU ) Revisi DPR , Terlihat Massa Membentang kan Spanduk Panjang dengan Tulisan “Masuk Gorong- Gorong Pakai Simpati Masuk Istana Pakai Relasi ” Hingga Saat ini Kamis 22 Agustus 2024 pukul 20.00 Wib Massa yang Berdemo Belum Membubarkan diri Bahkan Semakin Ramai dengan Kehadiran Masyarakat Serta Mahasiswa BEM UI di Beberapa Titik Lokasi begitu juga Di Kota kota Besar yang ada di Indonesia .
( Tim/ H.Hsb)