Dua Orang Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiayaan Bripka Bardi Dasen Ps.Kanit Provos Polsek Kotari Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Dua Orang Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiayaan Bripka Bardi Dasen Ps.Kanit Provos Polsek Kotari Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
SHARE
334 views

Terkamnews.com || -Serdang Bedagai, “Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerja sama dengan Personil Polsek Teluk Mengkudu berhasil meringkus pelaku pengeroyokan Bripka Bardi Dasen Ps.Kanit Provos Polsek Kotari.

Pelaku yang berhasil di tangkap yaitu Zulfan alias Munek (28) dan Uliya (29) keduanya merupakan warga Kebun Ubi Dusun IV, Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda berikut mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah kayu Broti dan 4 Buah Batu, sementara Pelaku berinisial (R) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa Penganiayaan dan Pengeroyokan yang menimpa Anggota Polri itu terjadi Kamis (8/8/24) sekira Pukul 23:30 Wib, pada saat itu Bripka Bardi Dasen sedang membeli jamu di depan Masjid Al Ishlah, Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Namun secara tiba-tiba para pelaku yang berjumlah 3 orang datang dan langsung memukul korban menggunakan kayu Broti dan Batu, memukul meja jualan serta memukuli kendaraan sepeda motornya hingga rusak Kemudian para pelaku melarikan diri.

Atas insiden tersebut Bripka Bardi Dasen membuat pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VIII/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

 

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. J.H. Panjaitan, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Nauli Siregar membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Dua pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari dalam tempo 24 jam satu pelaku masih dalam pengejaran,”ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-Sama Dan Atau Pengeroyokan dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan.

(Red/Dandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *