Gedung Fasilitas Milik Pemkab Bener Meriah Disewakan Pordasi BM Untuk Pemasangan Baliho Caleg Dengan Tarif 500 Ribu Hingga 1 Juta Rupiah

Gedung Fasilitas Milik Pemkab Bener Meriah Disewakan Pordasi BM Untuk Pemasangan Baliho Caleg Dengan Tarif 500 Ribu Hingga 1 Juta Rupiah
SHARE
205 views

Terkamnews.com-Bener Meriah||Gedung Lapangan Pacuan Kuda Sengeda Milik Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang terletak di Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh dipenuhi Baliho Caleg.

Pantauan Terkamnews.com Pada Selasa (26/12/2023) Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tersebut dipasangi baliho caleg dari berbagai Partai Politik.

Padahal Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni:

Tempat ibadah;
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan;
Sarana dan prasarana publik; dan/atau
taman dan pepohonan.

Dalam aturan PKPU nomor 20 tahun 2023 itu menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan untuk tempat kampanye tanpa dipasangi atribut kampanye.

“Sebenarnya fasilitas pemerintah harus bersih dari APK atau spanduk. Berkaitan dengan izin yang diberikan sesuai dengan putusan MK 65 dan turunan PKPU 20 tahun. 2023 untuk menggunakan sarana pemerintah itu tempat berkampanye, bukan memasang APK,”.

“Dalam putusan MK 65 itu boleh menggunakan sarana pendidikan dan sarana pemerintah dengan catatan harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Namun ada syarat dan ketentuannya dalam menggunakan fasilitas tersebut tidak boleh menggunakan atribut kampanye, itu jelas di putusan itu,”.

Dalam UU Pemilu tahun 2017 pada pasal 298 juga dijelaskan pemasangan spanduk harus sesuai dengan pertimbangan etika, estetika dan kebersihan dan keindahan kota Kawasan setempat.pemasangan spanduk harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Perbedaan alat kampanye dan tempat kampanye. Alat kampanye sudah diatur dalam UU Pemilu 2017 pada pasal 298 ayat 1 dan ayat 2 harus dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan etika, estetika dan kebersihan kawasan setempat dan PKPU,”.

Perayaan HUT ke 20 kabupaten Bener Meriah dilapangan Pacuan kuda sengeda dihiasi Baliho Caleg ibarat sponsor yg membiayai kegiatan acara tersebut.
Sedangkan acara tersebut rangkaian peringatan HUT Bener Meriah yang pembiayaan utamanya menggunakan anggaran APBK tahun 2023.

Berdasarkan informasi yg didapatkan. Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Bener Meriah menyewakan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) 2024 di Lapangan Pacuan Kuda Sengeda. Inisiatif tersebut diambil agar pacuan kuda tersebut dapat direnovasi. “Pordasi Bener Meriah berinisiatif menimbun line pacuan kuda yang rusak,” kata Ketua Pordasi Bener Meriah, Zaidan, saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Sabtu (23/12). Dia mengatakan guna menutupi biaya penimbunan tersebutlah membuat Pordasi Bener Meriah menyewakan areal pacuan kuda untuk pemasangan APK caleg, termasuk di panggung utama. Harga sewa lapak tersebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga 1 juta rupiah.

Dengan demikian diduga Bawaslu dan Pemkab Bener Meriah mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran mengingat banyaknya terpasang Baliho Caleg yang mengurangi keindahan kawasan tersebut.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *