Kejatisu Mesti Berpikir Duakali Untuk Peti Es kan Kasus PT. DNS Kebun Bukit Udang Gurita Permata Hijau Terjerat Korupsi Rp6,4 T, Ini Pemiliknya.

Kejatisu Mesti Berpikir Duakali Untuk Peti Es kan Kasus PT. DNS Kebun Bukit Udang Gurita Permata Hijau Terjerat Korupsi Rp6,4 T, Ini Pemiliknya.
SHARE
820 views

Terkamnews.com || –Palas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 Perusahaan Minyak Sawit sebagai tersangka dalam Perkara tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng (Migor). Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang membuat Rugi Negara sebesar Rp 6,47 Triliun. Seluruhnya adalah pemain besar dalam industri Minyak Goreng Indonesia, bahkan Produksinya sukses menguasai Pasar Migor Tanah Air.

Permata Hijau Group (PHG) merupakan salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 1984. Mengutip laman resminya, perusahaan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara ini operasinya mencakup seluruh rantai nilai Minyak Sawit. Mulai dari Perkebunan Hulu hingga industri tengah dan Hilir untuk menghasilkan produk bernilai tambah dan mengirimkan Produknya ke seluruh Dunia.

Produk PHG di antaranya Minyak Sawit untuk kebutuhan industri, Minyak Laurat, Biodiesel, Lemak Khusus, Oleokimia, dan Minyak Goreng kemasan untuk rumahan. Minyak Goreng yang diproduksi PHG diberi merek Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.

PHG tercatat memiliki total lahan 17.100 ha per 2020. Dari total lahan tersebut, 79,5% atau seluas 13.600 ha ditanam kelapa sawit. Sementara lahan dalam skema perkebunan rakyat seluas 3.400 Ha. Kebun kelapa sawit PHG seluruhnya ditanam di Sumatera Utara, Indonesia. Jumlah produksi CPO per tahun 202 sebesar 2,87 juta ton.

Dalam laman resminya juga, PHG adalah anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Lewat keanggotaan tersebut, perusahaan berupaya membangun industri yang berkelanjutan dan telah sukses mengklaim pencapaian.

Klaim itu terlihat pada keberhasilannya yang dikaitkan dengan kinerja jangka panjang di industri, pemanfaatan teknologi tinggi untuk pabrik, skala ekonomi tinggi dan sifat terintegrasi dalam menghasilkan produk yang hemat biaya. Selain itu, perusahaan juga menekankan pada kelestarian lingkungan dalam mengelola operasi perkebunan dan manufakturnya serta berkomitmen penuh dalam langkah-langkah efisiensi energi dan pengurangan keseluruhan penggunaan bahan Bakar Fosil.

Dengan jaringan distribusi perusahaan yang luas, PHG saat ini menjadi perusahaan kelapa sawit yang terintegrasi penuh dan salah satu Eksportir utama Produk Kelapa Sawit

Siapa pemiliknya? di laman Perusahaan memang tak tercantum, tapi dalam catatan resmi Pemerintah khususnya data Pengadilan Pajak Ditjen Pajak dan Mahkamah Agung dalam Kasus Perpajakan, disebut nama Perusahaan Permata Hijau Sawit (PHS) sebagai milik Pengusaha Robert Wijaya dan Maria Wijaya, yang disiarkan cnbc Indonesia (16/6/2023)
Menanggapi Pemberitaan ini ketua DPP Terkams Samsul Bahri, ST saat di Konfirmasi melalui seluler pribadi nya (17/6) mengatakan,

PT Damai Nusa Sekawan (DNS)yang merupakan Perkebunan Kelapa sawit yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara adalah salah satu Dari Perusahaan Permata Hijau Group (PHG). Sedangkan PT. DNS sampai saat ini masih terlapor oleh DPP Lsm Terkams terkait belum terrealisasi nya Plasma MASYARAKAT Enam Desa yang Notabene pemilik tanah adat tempat PT. DNS menjalankan usahanya selama kurun waktu lebih kurang tiga puluh tahun berjalan. Atas dasar itu PT. DNS telah kita laporkan ke Kejaksaan agung RI pada tanggal 02/06/2022 dengan nomor:42/b/DPP/LSM TERKAMS/SU/VI/2023.yang sampai saat ini belum ada titik terang atas Pelaporan tersebut. sedangkan yang tak kalah penting ada juga indikasi Penyerobotan Tanah Adat dan Pengemplangan Pajak mulai dari berdirinya PT. DNS Sampai sekarang.

Seterusnya kata Bung, Samsul Kasus ini sudah dilimpahkan olek Kejangung ke KEJATISU untuk lakukan Follow up dan penuntasan Kasus dan Penderitaan MASYARAKAT Enam Desa. Semula patut kita Apresiasi atas kinerja Kejatisu, namun ditengah Perjalanan pihak Kejatisu sudah mulai menunjukkan indikasi kalau Institusi ini lebih condong ke pihak Perusahaan.
Sehingga sampai saat ini Kasus anak Perusahaan PHG Grup berlum tersentuh oleh hukum.
Lebih parah lagi, Kejati Sumut melalui

Penyidik Kasi Intel B Sahron Hasibuan mengatakan,tidak menemukan kesalahan pihak Perusahaan secara umum dan Administrasi.Pada hal saat pertemuan terakhir mereka sembari menunjukkan Denah lokasi Perusahaan Kasi Intel B mengatakan kalau Perusahaan ini sudah jelas tidak sesuai HGU yang di miliki dan di usahai.
Untuk itu Ketua LSM – Terkams, Samsul Bahri meminta dengan Tegas Kepada Kejati Sumut Idianto SH, MH untuk di Periksa Pihak Penyidik diduga ada main mata dengan Perusahaan selain itu Dugaan adanya Mafia Tanah pada Kasus PT DNS dengan Penyidik Kejati Sumut. (“Kasi Intel,Laporan kami sudah satu tahun tidak ada perkembangan Penyelidikan, Penyidikan Kasus PT. DNS kami sebagai Pelapor berhak mengetahui hasil perkembangan nya sampai dimana”.)

“Proses Penyidikan yang dimaksud, apakah sudah ada Penetapan tersangka atau sedang mencari alat Bukti untuk membuat terang tentang tindak Pidana yang terjadi dan Guna menemukan tersangka seperti yang menyebutkan :

Pasal 1 Ayat 2 KUHP yang menyebutkan

” Penyidik adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal  dan menurut cara yang di atur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan Bukti pungkasnya. ( Red/ Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *