Dugaan Maladministrasi Pungli PPDB MAN 3 Medan Terbukti, LSM Terkams Kawal Proses Tindakan Korektif LHP Ombudsman

Terkamnews.com-Medan||Dugaan Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri 3 ( Tiga) Medan TA. 2022/2023 terbukti Melakukan Maladministrasi Rabu, 31/05/23.
Informasi tersebut diperoleh Rinaldi, S.Kom W. Sekretaris Umum LSM Terkams melalui pesan Whatsapp yang disampaikan Hotline Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Rabu,31/05/23.
Rinaldi, Menyampaikan LSM Terkams telah menerima surat dalam bentuk file PDF dari Hotline Ombudsman RI Perwakilan Sumut bernomor:B/0340/LM.21-02/0179.2022/V/2023, Prihal: Pemberitahuan Perkembangan Tindak Lanjut Laporan 29 Mei 2023.
Isi Surat tersebut memberitahukan kepada LSM Terkams, Bahwasanya Ombudsman RI Perwakilan Sumut Telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pokok laporan yang memuat tindakan korektif untuk dilaksanakan Para Terlapor, yaitu :
A. Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Sumatera Utara:
1.Melakukan pembinaan dan supervisi terkait adanya Penggalangan Sumbangan
sarana prasarana kepada orangtua/wali Peserta Didik MAN 3 Medan T.P. 2022/2023
yang dilakukan oleh Kepala MAN 3 Medan terdahulu dan Ketua Komite MAN 3
Medan.
2. Melakukan pembinaan dan evaluasi kepada Kepala MAN 3 Medan terdahulu terkait
penyusunan dan penandatanganan Proposal Permohonan Pengadaan Rehab
Ruang Belajar dan Meubelair Meja Kursi Belanja Siswa MAN 3 Medan T.P.
2022/2023 tanggal 29 Juni 2022 yang ditujukan kepada Ketua Komite MAN 3
Medan.
3. Meminta Kepala MAN 3 Medan dan Ketua Komite MAN 3 mempublikasikan
pertanggungjawaban penggunaan hasil Sumbangan Sarana Prasarana TP
2022/2023.
4. Mengusulkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
untuk melakukan audit keuangan atas temuan maladministrasi Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berupa permintaan
sumbangan sarana prasarana tanpa ada realisasi pembangunan dan renovasi
ruangan belajar T.P. 2022/2023.
5. Meminta Kepala MAN 3 Medan dan Ketua Komite MAN 3 Medan melakukan
pengembalian dana sumbangan sarana prasarana yang telah digalang dari
orangtua/wali siswa yang dinyatakan lulus seleksi PPDB MAN 3 Medan T.P.
2022/2023.
6. Melakukan pendampingan kepada Kepala MAN 3 Medan dalam penataan
administrasi dan prosedur penyelenggaraan pendidikan di MAN 3 Medan.
B. Kepada Kepala MAN 3 Medan
1. Melakukan penataan administrasi dan prosedur dalam penyelenggaraan pendidikan
di MAN 3 Medan;
2. Tidak melakukan permintaan sumbangan apapun kepada calon peserta didik
/orangtua/wali calon peserta didik pada rangkaian proses PPDB TP 2023/2024;
3. Tidak melakukan permintaan/penggalangan sumbangan kepada orangtua Peserta
Didik tanpa didahului rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka
menengah Madrasah serta sosialisasi penggalangan dana sumbangan;
4. Melakukan penataan administrasi kepengurusan Komite MAN 3 Medan dan
administrasi perbankan Komite MAN 3 Medan;
Atas tindakan korektif tersebut, Terlapor diminta untuk melaksanakan dalam tenggang 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya LAHP pada tanggal 29 Mei 2023, dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan Pelaksanaannya. (Tim)