Aksi Pasang Plang, Lahan HPL Transmigrasi Rianiate II Diduga Dirampas PT MAJU INDO RAYA (MIR ) Sekitar 347 Ha

Aksi Pasang Plang,  Lahan HPL Transmigrasi Rianiate II Diduga Dirampas PT MAJU INDO RAYA  (MIR ) Sekitar 347 Ha
SHARE
881 views

Terkamnews.com-TAPSEL|| Masyarakat Kelurahan Muara Ampolu berbondong-bondong mendatangi perusahaan PT Maju Indo Raya (MIR) ingin mendirikan plang bertuliskan TANAH INI MILIK TRANSMIGRASI RIANIATE II, Kamis, (23/02/23), sekira pukul 13.30 WIB.

Adapun aksi masyarakat mendirikan plang, karena diduga sudah di rampas PT. MIR sekira 347 Ha. Akan tetapi aksi tersebut langsung di hadang oleh Humas PT MIR.

Aksi masyarakat ini juga dijaga petugas dari TNI/POLRI, turut hadir Kapten Infantri H SIRAIT Danramil 01 Batang Toru beserta anggotanya, dan Kapolsek Batang Toru AKP TONA SIMANJUNTAK beserta anggotanya, Pemerintah setempat Lurah Muara Ampolu.

Tenno Boyke Simatupang selaku Ketua Kelompok yang turun dalam aksinya bersama Sekretaris Zulfanri Batu, dan Bendahara Asrin Simanjuntak, beserta Gabungan Anak Trans Mandiri (Gatra Mandiri) dan bersama anggota kelompok/ masyarakat kelurahan Muara Ampolu.

Tenno Boyke menyampaikan bahwa Lahan Transmigrasi Rianiate II ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 27.282/Sekrc Tanggal 06 September 1980 di tindak lanjuti oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Cq Direktorat Agraria sesuai dengan keputusan Nomor : 11/HPL/DA/86 ni seluas ± 4000 Ha diatas lokasi Rianiate SP 1 dan SP 2, dan semua surat sudah lengkap.

 

Sehingga dari jumlah lahan tersebut telah di rampas oleh PT MIR sekitar 347 Ha Ungkap Tenno.

Oleh karena itu kami masyarakat yang hadir kurang lebih 100 Kepala Keluarga turun untuk memasang/mendirikan plang, ungkapnya.

Sebelumnya Tahun 2007 Lahan ini sudah dilakukan pengukuran batas, yang dihadiri oleh Tokoh-tokoh masyarakat, akan tetapi hingga saat ini Tahun 2023 tidak ada perawatan dari pemerintah terhadap batas Transmigrasi.

Sebagai bentuk kritik terhadap perusahaan dan berharap agar pemerintah dan (BPN ) melakukan pengukuran kembali tata batas HPL Transmigrasi dengan perusahaan di tertibkan kembali.

Dalam aksi tersebut perusahaan PT MIR melalui Humas menolak keinginan masyarakat yang ingin mendirikan plang di wilayah lahan yang di duga di serobot perusahaan telah mengelola melewati batas yang telah di tentukan hingga terjadi perdebatan yang sangat alot sampai humas PT MIR minta bukti dari masyarakat dan masyarakat juga menuntut perusahaan agar menunjukkan buktinya.

Awak media tanyakan kepada Humas PT MIR mengenai bukti HGU, jawabnya “coba tanyakan ke BPN…

Kapolsek Batang Toru AKP H Tona Simanjuntak Pelsek, terkait tentang perdebatan masyarakat dengan perusahaan.

“ Kita akan hadirkan kedua belah pihak dengan pemerintah, perdebatan adalah hal biasa untuk mencapai kesepakatan dan langkah kedepannya akan membuat pertemuan sehingga terjadinya kesepakatan bersama, hasilnya setelah di putuskan itu di kawal pemerintah, nah sebelum ada kesempatan kita akan mengejar untuk di putuskan batas areal baik transmigrasi atau perusahaan,” ujar Kapolsek.

Sambung Danramil 01 Batang Toru H Sirait sepakat dengan apa yang disampaikan Polsek Batang Toru,” kami cenderung ke masyarakat dengan adanya pertemuan seperti ini mari sama-sama kita buat surat untuk BPN kalau memang BPN nggak mau tindak lanjuti, kita ratakan kenapa rupanya.. masyarakat tidak boleh paksakan kehendak sendiri,”ujar Danramil dengan tegas.

“kita disini sebagai pengamanan menghimbau kepada masyarakat jangan anarkis jangan ada gesekan dari pihak mana pun semua ini akan kami tindak lanjut dan akan menyampaikan kepada camat Muara Batang Toru agar memfasilitasi pertemuan secepatnya,” ungkap AKP TONA Simanjuntak Polsek Batang Toru.

Setelah melewati perdebatan alot akhirnya plang sepakat di tancapkan lalu Poto bersama masyarakat bergegas berangsur membubarkan diri.

Tenno Simatupang saat di temui awak media tanyakan langkah selanjutnya
“ Akan sesegera mungkin menyurati pemerintah berharap ada tanggapan agar persoalan ini tidak berlarut-larut karena saya kasihan kepada kawan-kawan dan para orang tua kami tokoh yang ada di kelurahan Muara Ampolu ini,” ujarnya.

Salah satu tokoh agama yang sekaligus sebagai Sekretaris di kelompok GATRA MANDIRI Zulfanri Batu bara menyampaikan secepatnya menyurati pemerintah agar hal ini benar-benar di perhatikan dan di tuntaskan karena ini menurut saya adalah pekerjaan yang terbengkalai di tahun 2007 lalu, gerakan ini sudah ada malah saya masih menyimpan berkas-berkas nya di tahun 2007 lalu saya menjabat sebagai salah satu dari BPD Desa RIANIATE II yang langsung di SK kan oleh Bupati Ongku Hasibuan kala itu beliau menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan.

Lanjutnya lagi karena anak yang saat itu masih berusia belasan tahun mendengar atau melihat ada gerakan orang tua nya saat itu, dan pada hari ini anak yang saat itu masih usia belasan tahun kini telah dewasa dan memiliki keluarga dan anak, ujar Tokoh Agama.

Sementara mereka tidak ada memiliki lahan yang untuk di jadikan lahan usaha untuk dapat membantu perekonomian keluarga, sementara mereka mengetahui adanya lahan HPL Transmigrasi yang telah di tetapkan pemerintah untuk pengembangan warga Transmigrasi namun sampai hari ini pemerintah tidak pernah melihat hal itu.

Akibat keterbatasan lahan maka muncullah aksi dari masyarakat, dan bertanya kenapa kok jadi perusahaan yang mengelola sementara peruntukannya sudah jelas, dengan di tertibkan nya nanti batas Tran Semigrasi RIANIATE II yang sesungguhnya maka akan kami mohon kan Kepada pemerintah agar hak pengelolaan HPL Transmigrasi di berikan kepada Masyarakat, masyarakat tidak minta hal yang neko-neko ini jelas, dan kami juga sampaikan kepada masyarakat jangan ada anarkis, jangan ada yang melakukan sipatnya, yang bisa merugikan kita dengan aksi ini harus bersabar untuk mengikuti proses dari pemerintah yang sipatnya tidak berat sebelah ,” harapnya

( Julhadi Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *