Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
SHARE
283 views

Terkamnews.com||Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Pejabat pemerintah berinisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) ini dijerat bersama 3 orang lainnya dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan secara langsung penetapan para tersangka maling uang rakyat tersebut.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” sambung Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagaimana dikutip dari detik sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20% dari total ekspor. (Msr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *