Pemohon Gagal Dapatkan Dokumen SPJ Desa Sambirejo Timur, Sengketa Informasi Berlanjut ke Ajudikasi

Terkamnews.com||Medan, 7 Oktober 2025.Upaya mediasi antara Rinaldi, aktivis pemerhati layanan publik sekaligus Pemohon Informasi, dengan Pemerintah Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut), berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 65/KIP-SU/S/IX/2025 itu digelar sebagai bagian dari proses ajudikasi nonlitigasi atas sengketa informasi publik yang diajukan Rinaldi. Dalam pertemuan tersebut, Pemohon meminta agar Pemerintah Desa membuka dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa, namun hingga berakhirnya mediasi, dokumen tersebut tidak diberikan.
Menurut Rinaldi, SPJ merupakan dokumen publik yang menggambarkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara di tingkat desa, sehingga masyarakat berhak untuk mengaksesnya. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“SPJ adalah dasar pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa. Keterbukaan terhadap dokumen ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bentuk kejujuran dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat,” ujar Rinaldi, usai mengikuti proses mediasi di kantor KIP Sumut, Selasa (7/10).
Aktivis yang dikenal konsisten mengawal transparansi layanan publik ini menilai, tertutupnya akses terhadap SPJ menunjukkan masih lemahnya komitmen pemerintah desa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami menghargai upaya KIP Sumut yang telah memfasilitasi mediasi dengan baik. Karena tidak tercapai kesepakatan, kami akan melanjutkan proses ke tahap ajudikasi nonlitigasi agar ada kepastian hukum tentang kewajiban pemerintah desa membuka SPJ,” tambahnya.
Rinaldi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya memperkuat budaya transparansi di tingkat pemerintahan desa. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa di Sumatera Utara agar lebih memahami hak publik atas informasi.
“Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah, tapi alat kontrol sosial yang sehat. Dengan membuka SPJ, pemerintah desa menunjukkan keberanian dan integritasnya di hadapan masyarakat,” tegasnya.
Tanggapan Kepala Desa Sambirejo Timur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sambirejo Timur, Aripin, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak permintaan informasi dari pemohon, dan bahkan telah membawa sebagian besar dokumen yang diminta dalam proses mediasi.
“Permintaan pemohon bukan tidak diberikan. Saya sudah bawa sebagian besar informasi yang diinginkan, seperti APBDes, Perubahan, RKP, Laporan Realisasi Anggaran, dan Dokumentasi Kegiatan,” jelas Aripin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Terkait dokumen SPJ, Aripin menegaskan bahwa dokumen tersebut ada, namun belum sempat dibawa pada saat mediasi berlangsung.
“SPJ ada, hanya kemarin tidak saya bawa. Saya sangat menghormati tahapan yang disediakan oleh KIP, dan siap mengikuti prosesnya sesuai aturan,” tambahnya.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menjadwalkan akan melanjutkan perkara ini ke sidang ajudikasi nonlitigasi, guna memutus apakah dokumen SPJ Dana Desa termasuk kategori informasi publik yang wajib dibuka sesuai ketentuan perundang-undangan.tutup rinaldi (Rw/tim).