Pemohon Gagal Dapatkan Dokumen SPJ Desa Sambirejo Timur, Sengketa Informasi Berlanjut ke Ajudikasi

Pemohon Gagal Dapatkan Dokumen SPJ Desa Sambirejo Timur, Sengketa Informasi Berlanjut ke Ajudikasi
SHARE
54 views

Terkamnews.com-Medan||7 Oktober 2025 -Upaya mediasi antara Rinaldi, Pemohon Informasi Publik, dengan Pemerintah Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut), berakhir tanpa kesepakatan. Dalam sidang mediasi yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 65/KIP-SU/S/IX/2025 tersebut, Pemohon meminta agar pihak desa membuka dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa, namun hingga mediasi berakhir, dokumen tersebut tidak diberikan.

Rinaldi menyebut, SPJ merupakan dokumen penting yang menunjukkan bentuk pertanggungjawaban keuangan publik, dan karenanya wajib terbuka untuk masyarakat. Ia menilai, tidak dibukanya SPJ oleh pemerintah desa merupakan bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk tahu, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“SPJ bukan rahasia Negara, melainkan dokumen publik yang menunjukkan bagaimana uang rakyat digunakan. Keterbukaan ini adalah dasar kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Rinaldi usai menghadiri mediasi di kantor KIP Sumut, Selasa (7/10).

Rinaldi menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk menyerang pihak desa, melainkan memastikan transparansi berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap KIP Sumut yang telah memfasilitasi proses mediasi dengan profesional, meski belum membuahkan kesepakatan.

“Kami menghormati seluruh proses yang sudah difasilitasi oleh KIP Sumut. Karena tidak ada kesepakatan, kami akan melanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi, agar ada kepastian hukum mengenai status dokumen SPJ sebagai informasi publik,” tambahnya.

Kegagalan mediasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di level pemerintahan paling bawah.

Rinaldi berharap, perkara ini menjadi momentum bagi desa-desa lain di Sumatera Utara untuk lebih transparan dan terbuka terhadap permintaan informasi publik. Menurutnya, transparansi SPJ bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah, tapi pelindung bagi integritas penyelenggara negara. Dengan membuka SPJ, pemerintah desa justru menunjukkan keberanian dan akuntabilitasnya,” tutup Rinaldi.(Rw/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *