Masyarakat Desa Percut Temukan Perangkat Desanya Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik

Masyarakat Desa Percut Temukan Perangkat Desanya Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik
SHARE
276 views

Terkamnews.com-Percut||Warga Kabupaten Deli Serdang bernama Sayuti (48) menemukan Sekretaris Desa (Sekdes) Dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Percut terdaftar sebagai pengurus partai politik.

Sayuti (48) Merupakan Sekretaris PAC LSM Penjara PN Mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pencarian di website infopemilu.kpu.go.id Milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebagai warga desa yang peduli dengan desa hal ini tentu akan disampaikan ke Instansi berwenang karena saya tidak mau perangkat desa saya melangar yang telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014,” Katanya.

Ia juga menyebutkan temuan ini tentu dapat menjadi informasi untuk instansi yang berwenang untuk melakukan penegakan UUD No. 6 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Saya berharap Instansi berwenang memberikan sangsi tegas terhadap temuan tersebut ”

Sementara itu Sekretaris Desa Percut Muhammad Sholahuddin Al Ayyubi Siregar Mengatakan saya tidak pernah terlibat dalam Partai Politik dan tidak pernah bergabung Partai Politik.

“Saya sudah konfirmasi dengan partai terkait yang menyangkut NIK saya yang terdaftar di sispol tersebut”

“Sudah ada surat keterangan yg di keluarkan oleh partai. ”

Namun Muhammad Sholahuddin Al Ayyubi Siregar tidak merinci lebih lanjut terkait surat keterangan yang dikeluarkan oleh Partai Tersebut.

terkamnews.com menanyakan terkait informasi Ketua BPD yang terdaftar sebagai pengurus Partai politik Muhammad Sholahuddin tidak menjawab konfirmasi terkamnews

Ini Dasar Larangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Politik Praktis ;

1.Kepala Desa

Pasal 29 Huruf (g) UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Menyebutkan ” Kepala Desa Dilarang (g) Menjadi Pengurus Partai Politik.

2.Perangkat Desa

Pasal 51 Huruf (g) UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Menyebutkan” Perangkat Desa dilarang (g) Menjadi Pengurus Partai Politik.

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pasal 64 Huruf (h) UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Menyebutkan” Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang (g) Menjadi Pengurus Partai Politik.

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis ;

1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *