Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba Di Perbaungan, Seorang Pengedar Diamankan

Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba Di Perbaungan, Seorang Pengedar Diamankan
SHARE
9 views

Terkamnews.com || SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, personel kepolisian melakukan tindakan tegas melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu.

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas melihat pelaku yang gelagatnya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga shabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri,” ujar Kasi Humas, Selasa (9/6/2026).

Selain barang bukti narkotika, Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp230.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Serdang bedagai menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, Petugas sedang mendalami keterangan pelaku guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba, termasuk memburu aktor lain yang mungkin terlibat di balik kegiatan ini,” tambahnya.

Polres Serdang Bedagai terus berkomitmen memberantas narkotika sesuai program Bapak Kapolda Sumut yakni ‘Narkoba Musuh Bersama’ serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika ke Call Center Polri 110. Demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.

“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”

(Tim/Samsidar)

(Humas Polres Sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *