PBH PERADI Deli Serdang, Sergai dan Tebingtinggi Sampaikan Lima Tuntutan Atas Pengamanan Oknum Kajari Sergai.
Terkamnews.com || -Sergai SUMUT. Menyusul Pengamanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung,Jumat (5/6),Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi menyampaikan lima sikap dan tuntutan resmi.
Hal ini disampaikan Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebingtinggi Dedi Suheri,S.H didampingi Sekretaris Jenderalnya
Ikhwan Khairul Fahmi, S.H kepada Media, Senin (8/6) di Seirampah.
Menurut Dedi Suheri, S.H kelima sikap dan tuntutan kami sampaikan adalah, Pertama kami mengapresiasi langkah cepat Kejagung mengamankan kedua pejabat Kejari Serdang Bedagai yang DIDUGA melakukan tindakan Pelanggaran di Kabupaten Serdang Bedagai dengan transaksi tunai. Tindakan ini membuktikan bahwa Pengawasan internal Kejaksaan dapat berjalan objektif terhadap Aparatnya sendiri.
Kedua, kamu mendesak Kejagung agar menggelar Konferensi Pers terbuka, Mempublikasikan hasil Pemeriksaan di situs resmi Kejagung dan menjadikan Kasus ini sebagai bahan Pelatihan Integritas wajib bagi seluruh Jaksa, karena tanpa Transparansi, Pngamanan ini hanya akan menjadi simbolisme tanpa efek jera.
Ketiga, Kami meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk mengaudit semua Berkas Perkara dan pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk selama kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun.
“Selain itu kami juga meminta Plt. Kajari Serdang Bedagai yang baru untuk membuka kembali Dumas yang mangkrak dan melaporkan hasilnya dalam 30 hari,”tegas Dedi.
Keempat, Kami menegaskan bahwa Bapak Selamet (pelaku UMKM opak ubi) adalah korban selective Prosecution (penegakan Hukum pilih kasih). Ia telah melunasi seluruh Kreditnya sebesar Rp. 725,5 Juta kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah, namun tetap diproses hingga berkekuatan Hukum tetap. Sementara itu, pihak-pihak yang turut berperan dalam proses Kredit yang sama tidak pernah diperiksa,seperti Notaris/PPAT Penerbit Covernote dan Akta jaminan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menilai Agunan dan Pejabat direksi dan Komite Kredit Pusat Bank Sumut.
Untuk itu kami meminta kepada Kejagung melakukan Eksaminasi Independen terhadap proses Penyidikan dan penuntutan Perkara Selamet. Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan baru terhadap Notaris/PPAT, KJPP, dan pejabat Bank Sumut level pusat dan mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Bapak Selamet di Mahkamah Agung.
Terakhir kami minta jika terbukti meminta uang, Amriyata dan Aguinaldo Marbun harus diproses pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), bukan sekadar sanksi disiplin Pencopotan Jabatan permanen, tanpa mutasi atau Pensiun dini.Periksa tanggung jawab atasan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Libatkan PPATK untuk menelusuri aliran Keuangan serta lindungi saksi dan pemberi informasi.
” Kami mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Jaksa Nakal pasti ditindak.” Jika tidak diproses pidana penuh dan hasilnya tidak diekspos, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan R. I, Komisi III DPR RI, dan KPK,”ungkap Dedi.
Pernyataan sikap dan Tuntutan ini, tambah Dedi Suheri kami sampaikan Tembusannya kepada Jaksa Agung R. I, JAM-PIDSUS, JAM-Pengawasan, Komisi Kejaksaan R. I, Komisi III DPR RI, KPK, PPATK dan Kejati Sumut.
(Red/MI).
