Tahapan Pilkada Bawaslu Pakpak Bharat Himbau ASN Bertindak Netral

Tahapan Pilkada Bawaslu Pakpak Bharat Himbau ASN Bertindak Netral
SHARE
66 views

Terkamnews.com-PAKPAK BHARAT || Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kerangka hukumnya sudah jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya adalah TNI-Polri harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada, baik pada masa kampanye maupun di luar masa kampanye.

Banyak ketentuan yg memuat tentang soal netralitas ASN ini, mulai dari UU Pemilihan, UU ASN itu sendiri dan peraturan lainnya. Untuk itu Kami menghimbau dan mengajak seluruh ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada ini, seperti tidak membuat tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,

Hal itu di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu,

Menjaga netralitas dengan tetap bekerja secara profesional akan memberikan dampak semakin membaiknya proses demokrasi kita kedepan, sambung Feisal (3/10/2024).

Di tempat terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Wei Rana Capah, menyampaikan bahwa dalam hal menjalankan fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat telah melayangkan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada saat tahapan pencalonan dan yang kedua pada saat tahapan kampanye sedang berjalan.

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, Selama, dan sesudah masa kampanye dan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unik kerjanya, anggota keluarga, dan Masyarakat;

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Pakpak Bharat mengimbau dan mengajak seluruh Pegawai ASN agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, atau calon Walikota dan Wakil Wali Kota”, Ungkap Wei Rana Capah. (DT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *