Hukum & KriminalMedanNews

ANGGOTA POLISI DIPECAT CABULI ISTRI TAHANAN

SHARE
560 views

Terkamnews.com-MEDAN || Bripka RHL yang biasa bertugas di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terbukti melakukan pencabulan terhadap istri seorang tahanan.

Fakta tersebut terkuak saat Sidang Kode Etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/11/2021).

“Fakta dalam sidang tadi ya, ciri apa kau tandai dari RHL. Korban menyebutkan di tubuh di bagian belakang ada tanda lahir. Dibukalah bajunya (Bripka RHL) ternyata ada tanda itu. Saya pun, terkejut. Diketahui bahwa tanda lahir, di tubuh bagian belakang,” ujar Kuasa Hukum MU (korban), Riadi kepada wartawan, Kamis (25/11/21).

Atas fakta tersebut, persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu, 24 November 2021.

Dimana Bripka RHL resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Dinas Kepolisian.

“Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Atas putusan itu, Bripka RHL kemudian mempunyai waktu untuk menerima atau mengajukan banding.

“Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” sambungnya.

Sementara itu secara terpisah, Riadi kembali memberikan pernyataan putusan PTDH itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi kliennya.

Ia bahkan mengucapkan banyak terima kasih kepada Bidang Propam Polda Sumut atas putusan tersebut.

“Sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan. Kami sangat berterima kasih,” katanya.

Sebelumnya, MU (19) yang merupakan istri dari SM (tahanan kasus narkoba) Mapolsek Kutalimbaru diduga dicabuli oleh Bripka RHL.

Aksi pencabulan itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan. Mirisnya saat dicabuli korban dalam kondisi hamil.

Tak hanya itu korban bahkan diperas, dimana ia harus memberikan uang sebesar Rp30 juta dengan tujuan agar suaminya dapat dilepaskan.

Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan sedang proses persidangan.

Selain Bripka RHL, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga diketahui turut menjalani sidang kode etik atas perkara ini.

Sidang dilaksanakan di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 17 November 2021 lalu. Dari sidang tersebut AKP Henry dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji.

Perkara ini juga menyeret 8 personel Polsek Kutalimbaru lainnya.

Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru terdiri dari 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, salah satunya Bripka RHL.

Selanjutnya, satu personel dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. Sedangkan, kode etik dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.

“Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada enam orang personel opnal kita beri hukuman yang sama,” pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *